Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 17
(1) Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan
Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian
Perhubungan dapat memberikan tarif layanan dalam
bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan.
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikenakan lebih rendah dari tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 1 8
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 ditetapkan oleh
Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan
Bermotor pada Kemen terian Perhubungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan .
Pasal 1 9
P ada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, p erjanjian
dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum
Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan
Bermotor pada Kementerian Perhubungan dengan pihak
pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri
- 7 -
ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya p erjanjian dan/atau kontrak kerja sama .
Istilah Terkait
Badan Layanan Umum adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
JalanDisebut dalam Pasal 17Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Kendaraan BermotorDisebut dalam Pasal 17Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.…
IkanDisebut dalam Pasal 17Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KontrakDisebut dalam Pasal 17Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
PenetapanDisebut dalam Pasal 17Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PeraturanDisebut dalam Pasal 17Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045