PORTAL REGULASIPMK
PMK Nomor 91 Tahun 2025
Tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan
Sedang dibacaPasal 8Pasal 8 dari 12
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Tarif penanganan kendaraan uji dan kendaraan non uji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f
memperhitungkan biaya per unit layanan , minimal berupa:
a. biaya operasional;
b. penyusutan alat transportasi;
c. alat transportasi; dan/atau
d. harga pasar setempat.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.