PORTAL REGULASIPMK
PMK Nomor 91 Tahun 2025
Tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan
Sedang dibacaPasal 7Pasal 7 dari 12
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Tarif jasa tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan minimal
berupa:
a. bahan habis pakai;
b. peralatan;
c. instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja;
d. akomodasi; dan/atau
e. transportasi.
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
Tenaga KerjaDisebut dalam Pasal 7Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri…
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.