Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif penggunaan lahan, lintasan uji, gedung,
bangunan , ruangan, sarana olahraga, dan wisata
edukatif ;
b. tarif penggunaan workshop , laboratorium, dan
perbengkelan;
c. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
d. tarif penggunaan sarana transportasi;
e. tarif jasa tenaga ahli;
f. tarif penanganan kendaraan uji dan kendaraan non uji ;
g. tarif penerbitan lisensi pengemudi pada test track area
proving ground ;
h. tarif bimbingan, pelatihan, penelitian, dan
perekayasaan kendaraan bermotor;
i. tarif kekayaan intelektual;
j. tarif pemanfaatan barang limbah uji; dan
k. tarif layanan penunjang lainnya.
- 4 -
Istilah Terkait
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
AhliDisebut dalam Pasal 4orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
LimbahDisebut dalam Pasal 4Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang keberadaannya diatur dalam kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
LisensiDisebut dalam Pasal 4Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
OlahragaDisebut dalam Pasal 4Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
PenerbitDisebut dalam Pasal 4Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PengemudiDisebut dalam Pasal 4Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan memenuhi persyaratan mengemudi menurut hukum.
RuangDisebut dalam Pasal 4Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045