Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
Tarif penggunaan lahan, lintasan uji, gedung, bangunan,
ruangan, sarana olahraga, dan wisata edukatif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan
workshop , laboratorium, dan perbengkelan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, memperhitungkan biaya
per unit layanan, minimal berupa:
a. durasi/jangka waktu pemakaian atau pemberian
layanan;
b. bahan habis pakai;
c. tenaga kerja;
d. pemilihan waktu, fasilitas; dan/atau
e. harga pasar setempat.
Istilah Terkait
Harga Pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang atau jasa sesuai kondisi pasar dan faktor persaingan yang…
OlahragaDisebut dalam Pasal 5Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
RuangDisebut dalam Pasal 5Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Sarana OlahragaDisebut dalam Pasal 5Sarana Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Tenaga KerjaDisebut dalam Pasal 5Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri…
WisataDisebut dalam Pasal 5Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045