Pasal 16
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri
setelah berkoordinasi dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove
yang akan ditetapkan berada pada kawasan hutan;
b. menteri. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal
Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada
pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil; dan
c. gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.
(21 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove nasional memuat:
a. kondisi umum;
b. kebijakan, strategi, dan target nasional;
c. rencana pemanfaatan;
d. rencana pengendalian;
e. rencana pemantauan;
f. rencana kelembagaan; dan
g. rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim nasional.
Istilah Terkait
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
BupatiDisebut dalam Pasal 16Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 16Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
HutanDisebut dalam Pasal 16Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
IkanDisebut dalam Pasal 16Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 16Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
KehutananDisebut dalam Pasal 16Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KelautanDisebut dalam Pasal 16Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut, sumber…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
