Pasal 18
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 disusun berdasarkan:
a. peta fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (6);
b. rencana dasar KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
dan
c. rencana Perlindungan clan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Paragraf4...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 4
Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Istilah Terkait
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
PatenDisebut dalam Pasal 18Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
