Pasal 31
(1) Pencadangan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 huruf b dilakukan oleh Menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(21 Pencadangan Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan
Ekosistem Mangrove yang tidak dapat dikelola dalam
jangka waktu tertentu.
(3) Ekosistem...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Ekosistem Mangrove yang tidak dapat dikelola dalam
jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21meliputi:
yang
a. Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung
luasnya kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari luas
KLM pada wilayah provinsi atau kabupatenlkota;
b. Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya yang2Oo/o
(dua puluh persen) dari luasnya telah diberikan
perizrnan berusaha dan/atau kegiatan melampaui
kriteria baku kerusakan;
c. Ekosistem Mangrove yang ditetapkan untuk
moratorium pemanfaatan berdasarkan peraturan
perundang-undangan; dan atau
/
yang
d. Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya
telah ditetapkan perubahan menjadi Ekosistem
Mangrove dengan fungsi lindung oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
yang
bidang kelautan dan perikanan, dan menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penataan ruang, gubernur, danf atau bupati/wa1i kota
sesuai dengan kewenangannya.
(4) Penetapan Ekosistem Mangrove yang tidak dapat dikelola
pada
dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud
ayat (2) dicantumkan dalam rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota.
Bagian KeemPat
Pelestarian Fungsi Ekosistem Mangrove
Istilah Terkait
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
BupatiDisebut dalam Pasal 31Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 31Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
HutanDisebut dalam Pasal 31Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
IkanDisebut dalam Pasal 31Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KehutananDisebut dalam Pasal 31Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KelautanDisebut dalam Pasal 31Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut, sumber…
KewenanganDisebut dalam Pasal 31Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
