Pasal 26
Dalam hal Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak
melakukan penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove
paling
sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3), dalam waktu
jarn
lama 24 (dua puluh empat) sejak diketahuinya terjadi
kerusakan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk
melakukan penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove
atas biaya Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
Pasal27
(1) Dalam hal Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan
tidak melakukan penanggulangan sebagaimana dimaksud
yang
dalam Pasal 25 ayat (3), biaya penanggulangan
dibebankan kepada Penanggung Jawab Usaha dan/atau
Kegiatan diperhitungkan sebagai kerugian lingkungan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Menteri menetapkan tata cara valuasi kerugian akibat
kerusakan Ekosistem Mangrove sebagai dasar
pembebanan biaya penanggulangan kepada Penanggung
Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melakukan
kewajiban penanggulangan kerusakan Ekosistem
Mangrove.
(3) Menteri,...
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya menetapkan besaran kerugian
lingkungan berdasarkan hasil valuasi kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Keempat
Pemulihan Kerusakan Ekosistem Mangrove
Istilah Terkait
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
BankDisebut dalam Pasal 26Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
BupatiDisebut dalam Pasal 26Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 26Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
KewajibanDisebut dalam Pasal 26sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
KewenanganDisebut dalam Pasal 26Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PenanggungDisebut dalam Pasal 26Penanggung adalah pihak yang mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban debitur apabila syarat penanggungan terpenuhi. Uraian ini merupakan penjelasan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 26Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
