Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove adalah
upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi ekosistem mangrove dan mencegah
terjadinya kerusakan ekosistem mangrove.
2. Mangrove adalah vegetasi pantai yang memiliki morfologi
khas dengan sistem perakaran yang mampu beradaptasi
pada daerah pasang surut dengan substrat lumpur atau
lumpur berpasir.
3. Ekosistem Mangrove adalah tatanan unsur Mangrove yang
merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,
dan produktivitasnya.
4. Kesatuan Lanskap Mangrove yang selanjutnya disingkat
KLM adalah unit Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove pada hilir suatu daerah aliran sungai/subdaerah
aliran sungai tertentu yang secara spasial ditentukan oleh
sistem lahan tertentu dan pengaruh interaksi darat dan laut
yang membentuk kondisi substrat dan salinitas yang sesuai
untuk habitat Mangrove beserta sistem sosial ekonomi yang
berinteraksi dan mempengaruhinya.
5.Usaha...
PRES!DEN
REPUBLIK TNDONESIA
5. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas
yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona
lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap
lingkungan hidup.
6. Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan adalah pelaku
usaha atau instansi pemerintah yang melakukan Usaha
dan/atau Kegiatan pada bidang tertentu.
7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum.
8. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan
lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan
lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
9. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang, termasuk
masyarakat hukum adat atau badan hukum.
10. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
ll.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Istilah Terkait
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
Daerah OtonomTerkait Pasal 1Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan…
Hukum AdatTerkait Pasal 1Hukum adat adalah keseluruhan norma, kaidah, dan tata hukum yang hidup, berkembang, diakui, serta ditaati dalam suatu masyarakat…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Lingkungan HidupTerkait Pasal 1Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Pelaku UsahaTerkait Pasal 1Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Pemerintah DaerahTerkait Pasal 1Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatTerkait Pasal 1Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
