PORTAL REGULASIPP
PP Nomor 27 Tahun 2025
Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Sedang dibacaPasal 3Pasal 3 dari 37
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. perencanaan;. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian;
d. pemeliharaan;
e. pengawasan; dan
f. sanksiadministratif.
