Pasal 25
(1) Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang
menyebabkan kerusakan Ekosistem Mangrove di dalam
atau di luar areal Usaha dan/atau Kegiatan wajib
melakukan penanggulangan.
(2) Kerusakan. . .
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
-t7-
(21 Kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) akibat:
pada
a. penebangan dan/atau pembukaan lahan
Ekosistem Mangrove;
b. terjadinya pencemaran lingkungan pada Ekosistem
Mangrove;
c. terganggunya atau rusaknya hidrologi Ekosistem
Mangrove; dan/atau
d. perbuatan lain yang menyebabkan terlampauinya
kriteria baku kerusakan Ekosistem Mangrove.
(3) Penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove
dilakukan dengan cara:
pelindung
a. pembuatan bangunan sipil teknis
habitat/ pengendali gelombang;
b. perbaikan fungsi hidrologi;
c. pengendalian pencemaran dari sumbernya; danlatau
d. cara lain yang tidak menimbulkan dampak negatif
terhadap Ekosistem Mangrove.
Istilah Terkait
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
IkanDisebut dalam Pasal 25Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PenanggungDisebut dalam Pasal 25Penanggung adalah pihak yang mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban debitur apabila syarat penanggungan terpenuhi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
