Pasal 23
(1) Pencegahan kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan
dengan cara:
a. penerapan kriteria baku kerusakan;
b. penerapan kajian lingkungan hidup strategis;
c. penerapan rencana tata ruang dan peraturan zonasi;
d. penerapan analisis mengenai dampak lingkungan atau
upaya pemantauan lingkungan dan upaya pengelolaan
lingkungan pada Usaha dan/atau Kegiatan;
e. penerapan ketentuan perizinan berusaha atau
persetujuan; dan
f. pelaksanaan edukasi, sosialisasi, dan partisipasi
Masyarakat.
(21 Ketentuan mengenai pencegahan kerusakan Ekosistem
Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf f dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal24...
PRES !DEN
R.EPUBLIK INDONESIA
Istilah Terkait
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
AnakDisebut dalam Pasal 23Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Analisis Mengenai Dampak LingkunganDisebut dalam Pasal 23Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup…
IzinDisebut dalam Pasal 23Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Kajian Lingkungan Hidup StrategisDisebut dalam Pasal 23Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah rangkaian analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 23Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
PencegahanDisebut dalam Pasal 23Pencegahan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks keimigrasian atau status kewarganegaraan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 23Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
