Pasal 4
(l) Hukum yang Hidup dalam Masyarakat yang dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah ini harus memenuhi
kriteria:
a. sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan
asas hukum umum yang diakui masyarakat
bangsa-bangsa; dan
b. diakui dan dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum
Adat setempat.
(21 Masyarakat Hukum Adat setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b telah diakui dan
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Istilah Terkait
Hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum adat yang masih hidup, berlaku, diakui, dan dilaksanakan dalam suatu masyarakat…
Tindak Pidana AdatTerkait Pasal 4Tindak Pidana Adat adalah tindak pidana yang bersumber dari hukum adat atau Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dan…
Hukum AdatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHukum adat adalah keseluruhan norma, kaidah, dan tata hukum yang hidup, berkembang, diakui, serta ditaati dalam suatu masyarakat…
Asas LegalitasDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAsas legalitas adalah prinsip hukum pidana yang mensyaratkan adanya dasar hukum pidana terlebih dahulu sebelum seseorang dapat dikenai…
AnakDisebut dalam Pasal 4Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Asas HukumDisebut dalam Pasal 4Asas Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Hak Asasi ManusiaDisebut dalam Pasal 4Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha…
PeraturanDisebut dalam Pasal 4Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045