Pasal 7
(l) Usulan Tindak Pidana Adat yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah berasal dari:
a. Pemerintah Daerah;
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; atau
c. Masyarakat Hukum Adat.
(21 Usulan Tindak Pidana Adat yang berasal dari
Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c disampaikan melalui Pemerintah
Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada
ayat Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan
l2l,
Rakyat Daerah melakukan penelitian dengan paling
sedikit melibatkan:
a. anggota Masyarakat Hukum Adat;
b. akademisi atau peneliti; dan
c. organisasi masyarakat sipil yang memiliki
perhatian khusus terhadap Masyarakat Hukum
Adat.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan secara langsung terhadap Masyarakat
Hukum Adat tersebut.
(5) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dituangkan dalam bentuk kajian yang memuat kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Pasal 8...
INDONESIA
Istilah Terkait
Hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum adat yang masih hidup, berlaku, diakui, dan dilaksanakan dalam suatu masyarakat…
Hukum AdatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHukum adat adalah keseluruhan norma, kaidah, dan tata hukum yang hidup, berkembang, diakui, serta ditaati dalam suatu masyarakat…
Tindak Pidana AdatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTindak Pidana Adat adalah tindak pidana yang bersumber dari hukum adat atau Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dan…
Peraturan DaerahTerkait Pasal 7Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah untuk…
Asas LegalitasDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAsas legalitas adalah prinsip hukum pidana yang mensyaratkan adanya dasar hukum pidana terlebih dahulu sebelum seseorang dapat dikenai…
IkanDisebut dalam Pasal 7Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 7Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 7Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045