Pasal 20
Lembaga Adat mengajukan permohonan kepada ketua
pengadilan negeri melalui kepala kejalsaan negeri untuk
mendapatkan penetapan pengadilan terhadap hasil
musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Pasal 17, atau Pasal 18 tanpa dikenakan biaya.
Pasal 2 1
Perkara Tindak Pidana Adat tidak dapat diproses dalam
peradilan pidana, dalam hal:
a. pelaku telah selesai melaksanakan pemenuhan
kewajiban adat;
b.Setiap...
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
b. Setiap Orang yang dinyatakan tidak melakukan
Tindak Pidana Adat dan telah dibebaskan dari
pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18; atau
c. perbuatan yang dilakukan bukan merupakan Tindak
Pidana Adat.
Pasal22
(1) Dalam hal pelaku tidak melaksanakan hasil
keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
Tindak Pidana Adat diselesaikan berdasarkan hukum
acara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Dalam hal Tindak Pidana Adat diselesaikan
berdasarkan hukum acara pidana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, hakim
dapat menjatuhkan putusan:
a. ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana
denda kategori II dalam KUHP, dalam hal Tindak
Pidana Adat dilakukan oleh orang perseorzrngan;
atau
b. ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dalam hal Tindak Pidana
Adat dilakukan oleh korporasi.
(3) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan kepada korban dan/atau Masyarakat
Hukum Adat setempat.
(4) Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat tidak dipenuhi, penggantian dari ganti rugi
l2l
dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Istilah Terkait
Hukum adat adalah keseluruhan norma, kaidah, dan tata hukum yang hidup, berkembang, diakui, serta ditaati dalam suatu masyarakat…
Tindak Pidana AdatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTindak Pidana Adat adalah tindak pidana yang bersumber dari hukum adat atau Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dan…
Hukum Yang Hidup Dalam MasyarakatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum adat yang masih hidup, berlaku, diakui, dan dilaksanakan dalam suatu masyarakat…
Asas LegalitasDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAsas legalitas adalah prinsip hukum pidana yang mensyaratkan adanya dasar hukum pidana terlebih dahulu sebelum seseorang dapat dikenai…
PenetapanDisebut dalam Pasal 20Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AnakDisebut dalam Pasal 20Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Ganti RugiDisebut dalam Pasal 20Ganti rugi adalah bentuk penggantian atau pemulihan atas kerugian yang diderita seseorang atau pihak tertentu karena perbuatan, kelalaian,…
HakimDisebut dalam Pasal 20Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta hakim pada pengadilan tertentu sesuai pengertian…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045