Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hukum yang Hidup dalam Masyarakat adalah hukum
adat yang menentukan bahwa seseorang yang
melakukan perbuatan tertentu patut dipidana.
2. Tindak Pidana Adat adalah tindak pidana atas dasar
Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selanjutnya
dising[at KUHP adalah Undang-Undang yang mengatur
mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat
yang secara turun temurun bermukim di wilayah
geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul
leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan tanah
dan lingkungan hidup, dan memiliki sistem nilai yang
menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan
hukum.
7. Lembaga Adat adalah lembaga kemasyarakatan, baik
yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah
tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah
Masyarakat Hukum Adat dengan wilayah hukum
adatnya, serta berhak dan berwenang untuk mengatur,
mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan
kehidupan dengan mengacu kepada adat-istiadat,
kebiasaan, dan hukum adat.
8. Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk
korporasi.
Pasal 2...
rf;I.:EltrtrN
UK INDONESIA
Istilah Terkait
Hukum adat adalah keseluruhan norma, kaidah, dan tata hukum yang hidup, berkembang, diakui, serta ditaati dalam suatu masyarakat…
Tindak Pidana AdatTerkait Pasal 1Tindak Pidana Adat adalah tindak pidana yang bersumber dari hukum adat atau Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dan…
Hukum Yang Hidup Dalam MasyarakatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum adat yang masih hidup, berlaku, diakui, dan dilaksanakan dalam suatu masyarakat…
Asas LegalitasTerkait Pasal 1Asas legalitas adalah prinsip hukum pidana yang mensyaratkan adanya dasar hukum pidana terlebih dahulu sebelum seseorang dapat dikenai…
Daerah OtonomTerkait Pasal 1Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan…
GuruTerkait Pasal 1Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KorporasiTerkait Pasal 1Korporasi adalah subjek hukum yang dalam hukum pidana dapat melakukan tindak pidana dan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045