Pasal 16
(1) Penanganan Tindak Pidana Adat diutamakan
dilakukan oleh Lembaga Adat bersama dengan
Satuan Polisi Pamong Praja.
(21 Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui musyawarah yang
diselenggarakan oleh Lembaga Adat dan Satuan Polisi
Pamong Praja.
(3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengikutsertakan korban, Setiap Orang yang diduga
melakukan Tindak Pidana Adat, dan Masyarakat
Hukum Adat setempat.
Pasal 17. . .
T!:I{ffrI{Il
K INDONESIA
Istilah Terkait
Tindak Pidana Adat adalah tindak pidana yang bersumber dari hukum adat atau Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dan…
Hukum AdatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHukum adat adalah keseluruhan norma, kaidah, dan tata hukum yang hidup, berkembang, diakui, serta ditaati dalam suatu masyarakat…
Hukum Yang Hidup Dalam MasyarakatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum adat yang masih hidup, berlaku, diakui, dan dilaksanakan dalam suatu masyarakat…
Asas LegalitasDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAsas legalitas adalah prinsip hukum pidana yang mensyaratkan adanya dasar hukum pidana terlebih dahulu sebelum seseorang dapat dikenai…
AnakDisebut dalam Pasal 16Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
KorbanDisebut dalam Pasal 16orang yang mengalami penderitaan atau kerugian sebagai akibat tindak pidana atau peristiwa yang dilindungi hukum, sesuai cakupan peraturan…
Tindak PidanaDisebut dalam Pasal 16Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. Pengertian tersebut tercantum dalam…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045