Pasal 12
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat
kepada Menteri untuk dilakukan pemeriksaan.
(21 Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah mengenai
Tindak Pidana Adat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian dari tahap penyusunzrn
Rancangan Peraturan Daerah.
(3) Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanalan
setelah pen5rusunan Rancangan Peraturan Daerah
bersama dengan perangkat daerah dan
sebelum diajukan ke tahap penJrusunan
berupa pengharmonisasian, pemantapan, dan
pembulatan konsepsi.
(41 Tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) berlaku mutatis mutandis
pada tahap penyusunan Rancangan Peraturan
Daerah pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memastikan Tindak Pidana Adat
yang diatur telah sesuai dengan kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(6) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Menteri mengikutsertakan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.
(7) Pemeriksaan...
i:1il-sFITEI-N
INDONESIA
(71 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) diterima.
Istilah Terkait
Tindak Pidana Adat adalah tindak pidana yang bersumber dari hukum adat atau Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dan…
Hukum Yang Hidup Dalam MasyarakatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum adat yang masih hidup, berlaku, diakui, dan dilaksanakan dalam suatu masyarakat…
Tindak PidanaTerkait Pasal 12Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. Pengertian tersebut tercantum dalam…
Asas LegalitasDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAsas legalitas adalah prinsip hukum pidana yang mensyaratkan adanya dasar hukum pidana terlebih dahulu sebelum seseorang dapat dikenai…
Hukum AdatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHukum adat adalah keseluruhan norma, kaidah, dan tata hukum yang hidup, berkembang, diakui, serta ditaati dalam suatu masyarakat…
IkanDisebut dalam Pasal 12Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 12Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Perangkat DaerahDisebut dalam Pasal 12Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Uraian…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045