Pasal 14
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan seluruh
Tindak Pidana Adat sesuai dengan kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5,
Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
ke tahap penyusunan berupa pengharmoni sasian,
pemantapan, dan pembulatan konsepsi.
(21 Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan sebagian
Tindak Pidana Adat sesuai dengan kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5,
Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah melakukan perbaikan Rancangan Peraturan
Daerah sebelum diajukan ke tahap penyusunan
berupa pengharmonisasian, pemantapan, dan
pembulatan konsepsi.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan seluruh Tindak Pidana
Adat dinyatakan tidak sesuai dengan kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5,
Rancangan Peraturan Daerah mengenai Tindak
Pidana Adat tidak dapat dilanjutkan penyusunannya.
(4) Hasil ...
FRESIDEN
ELIK INDONESIA
(41 Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) harus disertakan dalam
permohonan pengharmonisasian, pemantapan, dan
pembulatan konsepsi.
BAB III
TATA CARA PENANGANAN DAN PENYELESAIAN
TINDAK PIDANA ADAT
Istilah Terkait
Tindak Pidana Adat adalah tindak pidana yang bersumber dari hukum adat atau Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dan…
Hukum Yang Hidup Dalam MasyarakatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum adat yang masih hidup, berlaku, diakui, dan dilaksanakan dalam suatu masyarakat…
Peraturan DaerahTerkait Pasal 14Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah untuk…
Asas LegalitasDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAsas legalitas adalah prinsip hukum pidana yang mensyaratkan adanya dasar hukum pidana terlebih dahulu sebelum seseorang dapat dikenai…
Hukum AdatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHukum adat adalah keseluruhan norma, kaidah, dan tata hukum yang hidup, berkembang, diakui, serta ditaati dalam suatu masyarakat…
IkanDisebut dalam Pasal 14Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 14Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 14Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045