Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 15
(1) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama . . .
a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan,
dan modal disetor;
e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut
jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang
melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap
saham;
f. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan
Komisaris;
g. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan
RUPS;
h. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian
anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
(3) Anggaran dasar tidak boleh memuat:
a. ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas
saham; dan
b. ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada
pendiri atau pihak lain.
Istilah Terkait
Anggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Dewan KomisarisDasar hukum merujuk regulasi iniDewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
DireksiDasar hukum merujuk regulasi iniDireksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KomisarisDasar hukum merujuk regulasi iniKomisaris adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Modal DasarDasar hukum merujuk regulasi iniModal Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Modal DisetorDasar hukum merujuk regulasi iniModal Disetor adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Modal DitempatkanDasar hukum merujuk regulasi iniModal Ditempatkan adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Dewan Komisaris PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDewan Komisaris Perseroan adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai anggaran dasar serta…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMEN PKP/2/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- 2. PERMENAKER/12/2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi
- 3. PERMEN PKP/1/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah
- 4. PERATURAN ANRI/2/2026 tentang Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
- 5. PERATURAN BPH MIGAS/1/2026 tentang Pencabutan 6 (Enam) Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Terkait Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi