Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 122
(1) Penggabungan dan Peleburan mengakibatkan Perseroan
yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir
karena hukum.
(2) Berakhirnya . . .
(2) Berakhirnya Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terjadi tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu.
(3) Dalam hal berakhirnya Perseroan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2),
a. aktiva dan pasiva Perseroan yang menggabungkan
atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada
Perseroan yang menerima Penggabungan atau
Perseroan hasil Peleburan;
b. pemegang saham Perseroan yang menggabungkan
atau meleburkan diri karena hukum menjadi
pemegang saham Perseroan yang menerima
Penggabungan atau Perseroan hasil Peleburan; dan
c. Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri
berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal
Penggabungan atau Peleburan mulai berlaku.
Istilah Terkait
Likuidasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Pemegang SahamDasar hukum merujuk regulasi iniPemegang Saham adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Pemegang Saham PerseroanDasar hukum merujuk regulasi iniPemegang Saham Perseroan adalah pihak yang memiliki saham dalam perseroan dan mempunyai hak serta kewajiban sesuai jenis saham,…
PenggabunganDasar hukum merujuk regulasi iniPenggabungan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Saham PerseroanDasar hukum merujuk regulasi iniSaham Perseroan adalah bagian penyertaan modal dalam perseroan yang memberikan hak kepada pemegangnya sesuai klasifikasi saham dan ketentuan…
Dewan Komisaris PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDewan Komisaris Perseroan adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai anggaran dasar serta…
Direksi PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDireksi Perseroan adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai…
Organ PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniOrgan Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris sebagai organ utama perseroan dengan kewenangan masing-masing.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah