Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 125
(1) Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan
saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan
oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung
dari pemegang saham.
(2) Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau
orang perseorangan.
(3) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pengambilalihan saham yang mengakibatkan
beralihnya pengendalian terhadap Perseroan tersebut.
(4) Dalam hal Pengambilalihan dilakukan oleh badan hukum
berbentuk Perseroan, Direksi sebelum melakukan
perbuatan hukum Pengambilalihan harus berdasarkan
keputusan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran dan
ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan
RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
(5) Dalam hal Pengambilalihan dilakukan melalui Direksi,
pihak yang akan mengambil alih menyampaikan
maksudnya untuk melakukan Pengambilalihan kepada
Direksi Perseroan yang akan diambil alih.
(6) Direksi Perseroan yang akan diambil alih dan Perseroan
yang akan mengambil alih dengan persetujuan Dewan
Komisaris masing-masing menyusun rancangan
Pengambilalihan yang memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan tempat kedudukan dari Perseroan yang
akan mengambil alih dan Perseroan yang akan diambil
alih;
b. alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan
mengambil alih dan Direksi Perseroan yang akan
diambil alih;
c. laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 ayat (2) huruf a untuk tahun buku terakhir dari
Perseroan yang akan mengambil alih dan Perseroan
yang akan diambil alih;
d. tata cara penilaian dan konversi saham dari Perseroan
yang akan diambil alih terhadap saham penukarnya
apabila pembayaran Pengambilalihan dilakukan
dengan saham;
e. jumlah saham yang akan diambil alih;
f. kesiapan . . .
f. kesiapan pendanaan;
g. neraca konsolidasi proforma Perseroan yang akan
mengambil alih setelah Pengambilalihan yang disusun
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia;
h. cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak
setuju terhadap Pengambilalihan;
i. cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota
Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan dari
Perseroan yang akan diambil alih;
j. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengambilalihan,
termasuk jangka waktu pemberian kuasa pengalihan
saham dari pemegang saham kepada Direksi
Perseroan;
k. rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan hasil
Pengambilalihan apabila ada.
(7) Dalam hal Pengambilalihan saham dilakukan langsung
dari pemegang saham, ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (6) tidak berlaku.
(8) Pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) wajib memperhatikan ketentuan anggaran dasar
Perseroan yang diambil alih tentang pemindahan hak atas
saham dan perjanjian yang telah dibuat oleh Perseroan
dengan pihak lain.
Istilah Terkait
Direksi Perseroan adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai…
Anggaran DasarDasar hukum merujuk regulasi iniAnggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Anggaran Dasar PerseroanDasar hukum merujuk regulasi iniAnggaran Dasar Perseroan adalah ketentuan dasar perseroan yang termuat dalam akta pendirian dan perubahannya mengenai nama, kedudukan, tujuan,…
Dewan KomisarisDasar hukum merujuk regulasi iniDewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
DireksiDasar hukum merujuk regulasi iniDireksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KomisarisDasar hukum merujuk regulasi iniKomisaris adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KonsolidasiDasar hukum merujuk regulasi iniKonsolidasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Pemegang SahamDasar hukum merujuk regulasi iniPemegang Saham adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERATURAN KPK/1/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
- 2. PERMENTAN/5/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman
- 3. PERMENTAN/17/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia
- 4. PERMENDAG/2/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
- 5. PERMENDAG/8/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok