Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 79
(1) Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan
didahului pemanggilan RUPS.
(2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan atas permintaan:
a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang
bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau
lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara,
kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah
yang lebih kecil; atau
b. Dewan Komisaris.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan
kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya.
(4) Surat Tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
disampaikan oleh pemegang saham tembusannya
disampaikan kepada Dewan Komisaris.
(5) Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka
waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak
tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
(6) Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
a. permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali
kepada Dewan Komisaris; atau
b. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri
RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(7) Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dalam
jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung
sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
(8) RUPS . . .
(8) RUPS yang diselenggarakan Direksi berdasarkan
panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mata acara
rapat lainnya yang dipandang perlu oleh Direksi.
(9) RUPS yang diselenggarakan Dewan Komisaris
berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf b dan ayat (7) hanya membicarakan
masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(10) Penyelenggaraan RUPS Perseroan Terbuka tunduk pada
ketentuan Undang-Undang ini sepanjang ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
tidak menentukan lain.
Istilah Terkait
Anggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Dewan KomisarisDasar hukum merujuk regulasi iniDewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
DireksiDasar hukum merujuk regulasi iniDireksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KomisarisDasar hukum merujuk regulasi iniKomisaris adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Pemegang SahamDasar hukum merujuk regulasi iniPemegang Saham adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
RUPS LainnyaDasar hukum merujuk regulasi iniRUPS Lainnya adalah Rapat Umum Pemegang Saham selain RUPS tahunan yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan…
RUPS TahunanDasar hukum merujuk regulasi iniRUPS Tahunan adalah Rapat Umum Pemegang Saham yang wajib diselenggarakan dalam jangka waktu tertentu setelah tahun buku berakhir…
Saham dengan Hak SuaraDasar hukum merujuk regulasi iniSaham dengan Hak Suara adalah istilah yang digunakan dalam hukum perseroan terbatas untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional