Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 123
(1) Direksi Perseroan yang akan menggabungkan diri dan
menerima Penggabungan menyusun rancangan
Penggabungan.
(2) Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan tempat kedudukan dari setiap Perseroan
yang akan melakukan Penggabungan;
b. alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan
melakukan Penggabungan dan persyaratan
Penggabungan;
c. tata cara penilaian dan konversi saham Perseroan
yang menggabungkan diri terhadap saham Perseroan
yang menerima Penggabungan;
d. rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan yang
menerima Penggabungan apabila ada;
e. laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 ayat (2) huruf a yang meliputi 3 (tiga) tahun buku
terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan
Penggabungan;
f. rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha
dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
g. neraca . . .
g. neraca proforma Perseroan yang menerima
Penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia;
h. cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota
Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan
yang akan melakukan Penggabungan diri;
i. cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang
akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga;
j. cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak
setuju terhadap Penggabungan Perseroan;
k. nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji,
honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan yang menerima
Penggabungan;
l. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
m. laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil
yang dicapai dari setiap Perseroan yang akan
melakukan Penggabungan;
n. kegiatan utama setiap Perseroan yang melakukan
Penggabungan dan perubahan yang terjadi selama
tahun buku yang sedang berjalan; dan
o. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang
sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan
Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.
(3) Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris
dari setiap Perseroan diajukan kepada RUPS masing-
masing untuk mendapat persetujuan.
(4) Bagi Perseroan tertentu yang akan melakukan
Penggabungan selain berlaku ketentuan dalam Undang-
Undang ini, perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) berlaku juga bagi Perseroan Terbuka
sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal.
Istilah Terkait
Dewan Komisaris Perseroan adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai anggaran dasar serta…
Direksi PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDireksi Perseroan adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai…
Penggabungan PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPenggabungan Perseroan adalah perbuatan hukum satu atau lebih perseroan untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada…
Anggaran DasarDasar hukum merujuk regulasi iniAnggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Anggaran Dasar PerseroanDasar hukum merujuk regulasi iniAnggaran Dasar Perseroan adalah ketentuan dasar perseroan yang termuat dalam akta pendirian dan perubahannya mengenai nama, kedudukan, tujuan,…
Dewan KomisarisDasar hukum merujuk regulasi iniDewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
DireksiDasar hukum merujuk regulasi iniDireksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KomisarisDasar hukum merujuk regulasi iniKomisaris adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PP/4/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
- 2. PP/10/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- 3. PP/5/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya
- 4. PERGUB/4/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
- 5. PERGUB/6/2026 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo