Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 106
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara
oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada anggota
Direksi yang bersangkutan.
(3) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang
melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1).
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal pemberhentian sementara harus
diselenggarakan RUPS.
(5) Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggota
Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
membela diri.
(6) RUPS mencabut atau menguatkan keputusan
pemberhentian sementara tersebut.
(7) Dalam . . .
(7) Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian
sementara, anggota Direksi yang bersangkutan
diberhentikan untuk seterusnya.
(8) Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari telah lewat
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
diselenggarakan, atau RUPS tidak dapat mengambil
keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi
batal.
(9) Bagi Perseroan Terbuka penyelenggaraan RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (8) berlaku
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
Istilah Terkait
Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
DireksiDasar hukum merujuk regulasi iniDireksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KomisarisDasar hukum merujuk regulasi iniKomisaris adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Dewan Komisaris PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDewan Komisaris Perseroan adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai anggaran dasar serta…
Direksi PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDireksi Perseroan adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai…
Organ PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniOrgan Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris sebagai organ utama perseroan dengan kewenangan masing-masing.
Peleburan PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPeleburan Perseroan adalah perbuatan hukum dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan mendirikan perseroan baru yang menerima…
PersDisebut dalam Pasal 106Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERATURAN KPK/1/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
- 2. PERMENTAN/5/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman
- 3. PERMENTAN/17/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia
- 4. PERMENDAG/2/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
- 5. PERMENDAG/8/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok