Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 112
(1) Pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) batal karena hukum sejak
saat anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi
mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung
sejak diketahui, Direksi harus mengumumkan batalnya
pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang
bersangkutan dalam Surat Kabar dan
memberitahukannya kepada Menteri untuk dicatat dalam
daftar Perseroan.
(3) Perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh anggota
Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk dan atas nama Dewan Komisaris sebelum
pengangkatannya batal, tetap mengikat dan menjadi
tanggung jawab Perseroan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
mengurangi tanggung jawab anggota Dewan Komisaris
yang bersangkutan terhadap kerugian Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan Pasal 115.
Istilah Terkait
Daftar Perseroan adalah data resmi mengenai perseroan yang dikelola dan diumumkan sesuai sistem administrasi badan hukum.
Dewan KomisarisDasar hukum merujuk regulasi iniDewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
DireksiDasar hukum merujuk regulasi iniDireksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KomisarisDasar hukum merujuk regulasi iniKomisaris adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Dewan Komisaris PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDewan Komisaris Perseroan adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai anggaran dasar serta…
Direksi PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDireksi Perseroan adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai…
Organ PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniOrgan Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris sebagai organ utama perseroan dengan kewenangan masing-masing.
Peleburan PerseroanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPeleburan Perseroan adalah perbuatan hukum dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan mendirikan perseroan baru yang menerima…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah