Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
(1) Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. kesederhanaan;
c. efisiensi;
d. kepastian hukum;
e. kemanfaatan; dan
f. kepentingan nasional.
(21 Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang
berkelanjutan dan mendukung percepatan
pemulihan perekonomian ;
b. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai
pembangunan nasional secara mandiri menuju
masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan
sejahtera;
c. mewujudkan sistem perpajakan yang lebih
berkeadilan dan berkepastian hukum;
d. melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan
perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis
perpajakan; dan
e. meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
(3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis
yang meliputi:
a. perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OOg
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
b. perubahan ...
b. perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan;
c. perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO9
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah;
d. pengaturan mengenai program pengungkapan
sukarela Wajib Pajak;
e. pengaturan mengenai pajak karbon; dan
f. perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1995 tentang Cukai.
BAB II
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Pajak Penjualan atas Barang MewahTerkait Pasal 1Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak tambahan yang dikenakan atas penyerahan atau impor Barang Kena Pajak tertentu…
Wajib PajakTerkait Pasal 1Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Audit CukaiTerkait Pasal 1Audit Cukai adalah pemeriksaan buku, catatan, dokumen, sediaan barang, dan kegiatan usaha untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Bagian Tahun PajakTerkait Pasal 1Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak ketika kewajiban pajak hanya meliputi sebagian tahun.
Barang Kena CukaiTerkait Pasal 1Barang Kena Cukai adalah barang tertentu yang konsumsi atau peredarannya perlu dikendalikan dan dikenai pungutan cukai menurut undang-undang.
Barang Kena Cukai IlegalTerkait Pasal 1Barang Kena Cukai Ilegal adalah barang kena cukai yang diproduksi, dimiliki, ditawarkan, dijual, atau diedarkan dengan melanggar kewajiban…
Barang Kena PajakTerkait Pasal 1Barang Kena Pajak adalah barang berwujud atau tidak berwujud yang menurut undang-undang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)