Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang
belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan
sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan
data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.
(21 Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan nilai harta dikurangi nilai utang sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pengampunan Pajak.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan surat pernyataan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak.
(41 Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan
harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari
1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
(5) Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(6) Pajak..
(6) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dihitung dengan cara mengalikan
tarif dengan dasar pengenaan pajak.
(71 Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan
sebesar:
a. 67o (enam persen) atas harta bersih yang berada di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dengan ketentuan diinvestasikan pada:
1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya
alam atau sektor energi terbarukan di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dan/atau
2. surat berharga negara;
b. 8% (delapan persen) atas harta bersih yang berada di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan tidak diinvestasikan pada:
1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya
alam atau sektor energi terbarukan di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dan/atau
2. surat berharga negara;
c. 6%o (enam persen) atas harta bersih yang berada di
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dengan ketentuan:
1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia; dan
2. diinvestasikanpada:
a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber
daya alam atau sektor energi terbarukan
di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia; dan/atau
b) surat berharga negara;
d. 8% (delapan persen) atas harta bersih yang berada
di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan ketentuan:
1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia; dan
2. tidak
2. tidak diinvestasikan pada:
a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber
daya alam atau sektor energi terbarukan di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia; dan/atau
b) surat berharga negara;
atau
e. 11% (sebelas persen) atas harta bersih yang berada di
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(8) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) yakni sebesar jumlah harta bersih yang belum
atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan.
(9) Nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung
besarnya jumlah harta bersih sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) ditentukan berdasarkan:
a. nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara
kas;
b. nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual
Objek Pajak, untuk tanah dan/atau bangunan dan
Nilai Jual Kendaraan Bermotor, untuk kendaraan
bermotor;
c. nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang
Tbk., untuk emas dan perak;
d. nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek
Indonesia, untuk saham dan waran Qaarrantl yang
diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia;
dan/atau
e. nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek
Indonesia, untuk surat berharga negara dan efek
bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh
perusahaan,
sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak
terakhir.
(10) Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan
pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b
sampai dengan huruf e, nilai harta ditentukan
berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai
publik.
Pasal 6 ..,
Istilah Terkait
Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender atau tahun buku yang digunakan sebagai periode perpajakan sesuai ketentuan.
Wajib PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniWajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak PenghasilanDasar hukum merujuk regulasi iniPajak Penghasilan adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan,…
Audit CukaiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAudit Cukai adalah pemeriksaan buku, catatan, dokumen, sediaan barang, dan kegiatan usaha untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Bagian Tahun PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak ketika kewajiban pajak hanya meliputi sebagian tahun.
Barang Kena CukaiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBarang Kena Cukai adalah barang tertentu yang konsumsi atau peredarannya perlu dikendalikan dan dikenai pungutan cukai menurut undang-undang.
Barang Kena Cukai IlegalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBarang Kena Cukai Ilegal adalah barang kena cukai yang diproduksi, dimiliki, ditawarkan, dijual, atau diedarkan dengan melanggar kewajiban…
Barang Kena PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBarang Kena Pajak adalah barang berwujud atau tidak berwujud yang menurut undang-undang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)