Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 7
(1) Penyidik mempunyai tugas dan wewenang: a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana; b. mencari dan mengumpulkan serta mengamankan alat bukti; c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian; d. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa surat atau tanda pengenal diri yang bersangkutan; e. mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk menetapkan Tersangka; f. melakukan Upaya Paksa; g. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang; h. mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya; i. memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau Tersangka; j. melakukan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan kepada Penuntut Umum; k. melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif; l. menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota; m. menerima pengakuan bersalah; n. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dan o. melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.
(4) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(5) Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Istilah Terkait
Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
AhliDasar hukum merujuk regulasi iniorang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
Alat BuktiDasar hukum merujuk regulasi inisarana pembuktian yang diakui oleh hukum untuk membuktikan fakta atau keadaan yang relevan dalam suatu perkara. Uraian ini…
PengaduDasar hukum merujuk regulasi iniorang yang berhak mengajukan pengaduan dalam tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan pengaduan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Penghentian PenyidikanDasar hukum merujuk regulasi iniPenghentian Penyidikan adalah pengakhiran penyidikan berdasarkan alasan yang dibenarkan hukum, misalnya tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana,…
PenyidikDasar hukum merujuk regulasi inipejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan dan tindakan lain yang diatur dalam hukum acara pidana.…
PenyidikanDasar hukum merujuk regulasi iniserangkaian tindakan penyidik menurut hukum untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.…
TersangkaDasar hukum merujuk regulasi iniorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan berdasarkan ketentuan dan standar pembuktian yang ditentukan KUHAP. Uraian ini…
Hubungan & Konteks
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045