PORTAL REGULASIUU

UU No. 20 Tahun 2025

Tentang

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Sedang dibacaPasal 7Pasal 7 dari 369
● Berlaku ◆ Sumber Resmi
HUBUNGAN REGULASIMencabut UU Nomor 8 Tahun 1981

Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.

Buka Arsip →
20Nomor
2025Tahun Terbit
369Total Pasal
789.8KTotal Dibaca
Naskah BerlakuMetadataStatus & RiwayatSumber Resmi
POSISI BACAPasal 7 dari 369
2%
TEKS RESMI

Pasal 7

KAMUS HUKUM

Istilah Terkait

Buka Kamus →
SaksiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…

AhliDasar hukum merujuk regulasi ini

orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…

Alat BuktiDasar hukum merujuk regulasi ini

sarana pembuktian yang diakui oleh hukum untuk membuktikan fakta atau keadaan yang relevan dalam suatu perkara. Uraian ini…

PengaduDasar hukum merujuk regulasi ini

orang yang berhak mengajukan pengaduan dalam tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan pengaduan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…

Penghentian PenyidikanDasar hukum merujuk regulasi ini

Penghentian Penyidikan adalah pengakhiran penyidikan berdasarkan alasan yang dibenarkan hukum, misalnya tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana,…

PenyidikDasar hukum merujuk regulasi ini

pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan dan tindakan lain yang diatur dalam hukum acara pidana.…

PenyidikanDasar hukum merujuk regulasi ini

serangkaian tindakan penyidik menurut hukum untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.…

TersangkaDasar hukum merujuk regulasi ini

orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan berdasarkan ketentuan dan standar pembuktian yang ditentukan KUHAP. Uraian ini…

SHARE

Bagikan Pasal Ini

REGULASI TERBARU

  1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
  2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
  4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
  5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045