Kamis, 8 Oktober 2026 • 21:45 WIB
Dari Rakyat, Untuk Indonesia yang Lebih Baik
BERITA TERKINI ⚡

Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Tersangka Kasus Meme

Jakarta, MIMBARBANGSA.COM — Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pakar telematika Roy Suryo sebagai tersangka. Status itu disematkan atas kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan gambar Presiden Joko Widodo.Kabid…

Dengarkan Berita Siap membacakan artikel ini.
0 dari 0 bagian

Jakarta, MIMBARBANGSA.COM — Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pakar telematika Roy Suryo sebagai tersangka. Status itu disematkan atas kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan gambar Presiden Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, saat ini Roy tengah diperiksa penyidik sebagai tersangka.

“Sedang diriksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Zulpan masih enggan merinci terkait penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

Namun, Rabu (29/6/2022) lalu, Zulpan sempat menjelaskan bahwa penyidik menilai ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Perlu diketahui, Roy sebelumnya dilaporkan oleh Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan Kevin Wu di Bareskrim Polri atas kasus tersebut.

Kuasa hukum Kurniawan Santoso, Herna Sutana menjelaskan, meme yang diunggah ulang oleh Roy di akun Twitter @KRMTRoySUryo2 itu merupakan hasil editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha.

Pengunggahan ulang tersebut dianggap melecehkan dan mengolok-olok patung Sang Buddha karena disertai kata “lucu” dan “ambyar”.

Setelah viral, Roy kemudian menghapus unggahan tersebut dan menyampaikan permohonan maafnya.

Komentar

0 tanggapan

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagikan WA f X ➤
5 Menit Melek Hukum GABUNG
×
Pasang MIMBAR BANGSA

Android/Chrome: ketuk menu ⋮, lalu pilih Instal aplikasi atau Tambahkan ke layar utama.

iPhone/Safari: ketuk Bagikan, lalu pilih Tambahkan ke Layar Utama.