Kamis, 8 Oktober 2026 • 11:07 WIB
Dari Rakyat, Untuk Indonesia yang Lebih Baik
BERITA TERKINI ⚡

PTUN Medan Tolak Gugatan Partai Garuda Nias Selatan, Putusan KPU Nisel Final

 MIMBARBANGSA.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menyatakan tidak menerima gugatan Dewan Pimpinan Cabang Partai Garuda Nias Selatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan. Putusan ini tertuang dalam…

Dengarkan Berita Siap membacakan artikel ini.
0 dari 0 bagian
Komisioner-KPU-Nias-Selatan-dan-Partai-Garuda-Nias-Selatan
PTUN Medan Tolak Gugatan Partai Garuda Nias Selatan, Putusan KPU Nisel Final

 

Komisioner KPU Nias Selatan dan Partai Garuda Nias Selatan

MIMBARBANGSA.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menyatakan tidak menerima gugatan Dewan Pimpinan Cabang Partai Garuda Nias Selatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan. Putusan ini tertuang dalam amar Putusan Nomor 113/G/2024/PTUN.MDN yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada Selasa, 25 Maret 2025.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Alponteri Sagala dengan anggota Fajar Shiddiq Arfah dan Arief Aditya Lukman menyatakan menerima eksepsi KPU terkait kewenangan absolut. PTUN Medan menilai bahwa objek sengketa yang dipersoalkan oleh Partai Garuda — yakni tiga keputusan KPU terkait penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Nias Selatan — merupakan keputusan hasil pemilu, yang secara hukum berada di luar kewenangan PTUN untuk diperiksa dan diadili.

“Dengan demikian, gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima,” bunyi putusan tersebut. Majelis Hakim juga menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp485.400.

Adapun ketiga objek sengketa yang diajukan Partai Garuda meliputi:


Diketahui, Partai Garuda mengajukan gugatan karena merasa dirugikan akibat tidak ditetapkannya calon legislatif dari partai tersebut, meskipun meraih 1.648 suara sah di Daerah Pemilihan Nias Selatan 2. Partai Garuda mendalilkan bahwa keputusan KPU telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik dan mengabaikan petunjuk dari KPU Provinsi dan Pusat.

Namun, dalam proses persidangan, PTUN menilai bahwa keputusan-keputusan yang disengketakan adalah bagian dari hasil pemilihan umum yang tidak termasuk dalam objek sengketa yang dapat diuji oleh pengadilan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf g UU No. 9 Tahun 2004.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak DPC Partai Garuda Nias Selatan belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait tanggapan mereka atas putusan ini.

Sementara itu, informasi mengenai putusan ini telah beredar luas di berbagai platform media sosial, bahkan telah lama menjadi perbincangan publik dan pegiat demokrasi lokal di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

Komentar

0 tanggapan

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagikan WA f X ➤
5 Menit Melek Hukum GABUNG
×
Pasang MIMBAR BANGSA

Android/Chrome: ketuk menu ⋮, lalu pilih Instal aplikasi atau Tambahkan ke layar utama.

iPhone/Safari: ketuk Bagikan, lalu pilih Tambahkan ke Layar Utama.