Kamis, 15 Oktober 2026 • 19:16 WIB
Dari Rakyat, Untuk Indonesia yang Lebih Baik
BERITA TERKINI ⚡

Kronologi Pencurian Emas 25 Mayam dan Uang Rp9,8 Juta di Sarolangun, Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi mengungkap pencurian emas 25 mayam dan uang Rp9.821.000 di Sarolangun, Jambi. Seorang pemuda 20 tahun ditangkap setelah penyelidikan selama lima hari.

Dengarkan Berita Siap membacakan artikel ini.
0 dari 0 bagian
Ilustrasi kasus pencurian perhiasan emas dan uang tunai di Sarolangun, Jambi.
Kronologi Pencurian Emas 25 Mayam dan Uang Rp9,8 Juta di Sarolangun, Pelaku Ditangkap Polisi

SAROLANGUN, MIMBARBANGSA.COM — Kasus dugaan pencurian perhiasan emas seberat 25 mayam dan uang tunai Rp9.821.000 di Kabupaten Sarolangun, Jambi, berhasil diungkap kepolisian. Seorang pemuda berinisial MYA alias Y (20) diamankan pada Selasa, 13 Oktober 2026, setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Penangkapan tersebut berlangsung lima hari setelah rumah korban di Kelurahan Sukasari dilaporkan menjadi sasaran pencurian. Polisi memperkirakan nilai keseluruhan barang yang dilaporkan hilang mencapai Rp209.821.000.

Pengungkapan perkara ini dilakukan melalui kerja sama Unit Reskrim Polsek Sarolangun dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun. Petugas menemukan kembali perhiasan emas milik korban berikut sebuah celengan berisi uang tunai. Kasat Reskrim Polres Sarolangun, IPTU Rimhot Nainggolan, membenarkan penanganan kasus tersebut sebagaimana dilaporkan sejumlah media pada Rabu, 14 Oktober 2026. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi proses hukum terhadap terduga pelaku.

Kronologi: Korban Pulang Berjualan dan Menemukan Rumah Dibobol

Peristiwa bermula pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika korban pulang setelah berjualan di Pasar Atas Sarolangun. Sesampainya di rumah yang berada di RT 05, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, korban mendapati kondisi pintu masuk tidak seperti biasanya. Gembok pada pintu rolling rumah diketahui sudah tidak berada di tempatnya. Keadaan tersebut membuat korban memeriksa bagian dalam rumah untuk memastikan apa yang telah terjadi.

Pemeriksaan awal menunjukkan pintu menuju dapur mengalami kerusakan, sedangkan pintu kamar dan lemari ditemukan dalam keadaan terbuka. Pakaian yang sebelumnya tersimpan di dalam rumah juga terlihat berserakan. Kondisi sejumlah bagian rumah itu menimbulkan dugaan bahwa seseorang telah masuk dan mengacak-acak barang milik penghuni. Namun, laporan yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci bagaimana pelaku memasuki rumah maupun alat yang digunakan untuk merusak pintu.

Situasi semakin mengkhawatirkan ketika korban mengetahui salah seorang anaknya berada dalam keadaan terkunci di kamar mandi. Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dari kronologi yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai kasus ini. Belum tersedia keterangan terperinci tentang bagaimana anak tersebut dapat terkunci atau apakah sempat mengalami ancaman maupun kekerasan. Oleh karena itu, hubungan langsung antara kondisi anak dan tindakan terduga pelaku masih perlu dipastikan melalui hasil penyidikan.

Kalung dan Gelang Emas Senilai Rp200 Juta Dilaporkan Hilang

Setelah memastikan kondisi rumah, korban memeriksa tempat penyimpanan uang dan perhiasan miliknya. Dari pemeriksaan tersebut diketahui satu kalung emas seberat 13 mayam dan satu gelang emas seberat 12 mayam telah hilang. Kedua perhiasan itu memiliki berat keseluruhan 25 mayam, dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp200 juta. Perkiraan tersebut menggunakan taksiran harga Rp8 juta per mayam yang dicantumkan dalam laporan kasus, bukan hasil penilaian resmi terbaru dari lembaga penaksir.

Korban juga mendapati sebuah celengan berisi uang tunai tidak lagi berada di tempat penyimpanannya. Ketika menyampaikan laporan awal, korban memperkirakan uang yang tersimpan dalam celengan tersebut sekitar Rp5 juta. Jumlah itu masih berupa perkiraan karena isi celengan belum dihitung secara pasti pada saat kehilangan diketahui. Nilai uang yang sebenarnya baru terungkap setelah barang tersebut ditemukan kembali oleh petugas kepolisian.

Kehilangan emas dan uang tunai dalam satu peristiwa membuat nilai kerugian yang dilaporkan tergolong besar. Meski demikian, nilai total barang tetap perlu dibedakan antara taksiran harga perhiasan dan nominal uang yang telah dihitung. Besarnya kerugian juga tidak dengan sendirinya menjelaskan motif maupun jumlah orang yang mungkin terlibat. Kedua hal tersebut memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Lima Hari Kemudian, Polisi Menangkap Terduga Pelaku

Perkembangan penting terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Sarolangun memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian itu. Informasi tersebut mengarah ke sebuah rumah kos di kawasan Simpang Raya, Kelurahan Aur Gading, Kabupaten Sarolangun. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Di rumah kos tersebut, polisi mengamankan MYA alias Y, pemuda berusia 20 tahun yang diduga berkaitan dengan hilangnya barang milik korban. Berdasarkan keterangan awal kepolisian yang diberitakan, MYA disebut mengakui keterlibatannya ketika dimintai keterangan. Namun, pengakuan dalam pemeriksaan awal tetap harus diuji bersama alat bukti lain melalui prosedur peradilan pidana. Kepolisian kemudian membawa terduga pelaku ke Polsek Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Penangkapan pada 13 Oktober itu dilakukan lima hari setelah korban pertama kali menemukan rumahnya dalam keadaan dibobol. Informasi yang tersedia belum menguraikan secara lengkap rangkaian penyelidikan selama rentang waktu tersebut. Belum dijelaskan pula apakah polisi melakukan pemeriksaan rekaman kamera pengawas, penelusuran saksi, atau metode penyelidikan lainnya. Fakta yang telah dilaporkan adalah adanya informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang ditindaklanjuti oleh petugas hingga berujung pada penangkapan.

Emas 25 Mayam dan Uang Rp9.821.000 Ditemukan Kembali

Dari pengungkapan perkara itu, polisi berhasil menemukan perhiasan emas dengan berat total 25 mayam yang dilaporkan hilang. Barang tersebut terdiri atas kalung emas seberat 13 mayam dan gelang emas seberat 12 mayam. Celengan milik korban juga berhasil ditemukan kembali, kemudian uang di dalamnya dihitung oleh petugas. Hasil penghitungan menunjukkan jumlah uang tunai mencapai Rp9.821.000, lebih besar daripada perkiraan awal korban sebesar Rp5 juta.

Jika nilai emas dihitung berdasarkan taksiran Rp200 juta, kemudian ditambahkan uang tunai yang ditemukan, totalnya mencapai Rp209.821.000. Angka tersebut merupakan gabungan nilai perkiraan perhiasan dan jumlah uang tunai yang dilaporkan berhasil diamankan. Selain barang milik korban, kepolisian juga menyita satu buah parang, satu unit speaker aktif, dan tiga helai kaus sebagai barang bukti. Kegunaan maupun keterkaitan masing-masing barang tambahan tersebut dengan peristiwa pencurian belum dijelaskan secara rinci dalam informasi yang tersedia.

Penyidikan Berlanjut, Polisi Ingatkan Keamanan Rumah

Setelah penangkapan, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi serta melengkapi administrasi perkara. Kepolisian juga dilaporkan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk tahapan proses hukum berikutnya. Media Jambi Prima menyebut dugaan tindak pidana dalam perkara ini dikaitkan dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP, meskipun dokumen resmi sangkaan kepolisian belum diperoleh secara langsung. Status hukum dan hasil akhir perkara tetap bergantung pada proses pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

IPTU Rimhot Nainggolan turut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan keamanan rumah, khususnya saat meninggalkan tempat tinggal untuk bekerja atau beraktivitas. Warga dianjurkan memastikan pintu dan jendela terkunci, menggunakan pengamanan tambahan bila diperlukan, serta menyimpan barang berharga di tempat yang aman. Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Sementara itu, perkembangan perkara pencurian di Sarolangun masih menunggu hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Komentar

0 tanggapan

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagikan WA f X ➤
5 Menit Melek Hukum GABUNG