Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Ketentuan ini menjadi dasar utama pengertian Arbitrase yang digunakan dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

Arbitrase merupakan istilah hukum yang penting dalam hukum perdata. Memahami istilah ini membantu pembaca membedakan pengertian hukum, ruang lingkup, dan akibat penggunaannya dalam praktik.
Berikut pengertian Arbitrase serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Arbitrase adalah cara menyelesaikan sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase tertulis para pihak.
Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 30/1999 tentang Arbitrase dan APS. Karena istilah hukum dapat mempunyai arti berbeda dalam bidang lain, penggunaannya perlu dibaca bersama pasal, tujuan pengaturan, dan fakta konkret yang sedang dinilai.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Arbitrase.
Ketentuan ini menjadi dasar utama pengertian Arbitrase yang digunakan dalam entri Kamus Hukum ini.
JDIH BPK mencatat UU 30/1999 berstatus berlaku. Putusan MK 100/PUU-XXII/2024 mengubah rumusan Pasal 1 angka 9 dengan menghapus kata “dianggap”.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Arbitrase dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 30/1999 tentang Arbitrase dan APS, terdapat keadaan yang secara faktual menunjukkan cara menyelesaikan sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase tertulis para pihak. Jika unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dibahas menggunakan istilah Arbitrase.
Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum. Penilaian terhadap perkara nyata harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan lembaga, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Arbitrase dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45348/uu-no-30-tahun-1999
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Arbitrase beserta jawaban ringkasnya.
Arbitrase pada pokoknya berarti cara menyelesaikan sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase tertulis para pihak.
Dasar utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Tidak selalu. Entri ini menggunakan pengertian dalam konteks UU 30/1999 tentang Arbitrase dan APS; peraturan lain dapat memakai istilah yang sama dengan ruang lingkup berbeda.
Istilah ini membantu menentukan makna, ruang lingkup, pihak, tindakan, atau prosedur yang relevan ketika menerapkan UU 30/1999 tentang Arbitrase dan APS.
Pengertiannya harus dicocokkan dengan fakta dan unsur norma yang berlaku. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Arbitrase? Sampaikan di sini.