A
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Anak Saksi

Pidana›Sistem Peradilan Pidana Anak

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf A
Anak Saksi

Anak Saksi merupakan istilah hukum yang penting dalam peradilan anak. Memahami istilah ini membantu pembaca membedakan pengertian hukum, ruang lingkup, dan akibat penggunaannya dalam praktik.

Definisi

Berikut pengertian Anak Saksi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Anak Saksi adalah anak di bawah 18 tahun yang dapat memberi keterangan mengenai perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 11/2012 tentang SPPA. Karena istilah hukum dapat mempunyai arti berbeda dalam bidang lain, penggunaannya perlu dibaca bersama pasal, tujuan pengaturan, dan fakta konkret yang sedang dinilai.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Anak Saksi dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 11/2012 tentang SPPA, terdapat keadaan yang secara faktual menunjukkan anak di bawah 18 tahun yang dapat memberi keterangan mengenai perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri. Jika unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dibahas menggunakan istilah Anak Saksi.

Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum. Penilaian terhadap perkara nyata harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan lembaga, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Anak Saksi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39061/uu-no-11-tahun-2012

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Anak Saksi beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Anak Saksi?
A

Anak Saksi pada pokoknya berarti anak di bawah 18 tahun yang dapat memberi keterangan mengenai perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

QApa dasar hukum Anak Saksi?
A

Dasar utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

QApakah pengertian Anak Saksi berlaku untuk semua bidang hukum?
A

Tidak selalu. Entri ini menggunakan pengertian dalam konteks UU 11/2012 tentang SPPA; peraturan lain dapat memakai istilah yang sama dengan ruang lingkup berbeda.

QMengapa istilah Anak Saksi penting dipahami?
A

Istilah ini membantu menentukan makna, ruang lingkup, pihak, tindakan, atau prosedur yang relevan ketika menerapkan UU 11/2012 tentang SPPA.

QBagaimana menerapkan pengertian Anak Saksi pada kasus nyata?
A

Pengertiannya harus dicocokkan dengan fakta dan unsur norma yang berlaku. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.

Jelajahi Huruf AIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPidana →
Tags
Anak SaksiHukum IndonesiaPeradilan AnakSistem Peradilan Pidana Anak

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Anak Saksi? Sampaikan di sini.