PORTAL REGULASIPERMENHUB
PERMENHUB Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Sedang dibacaPasal 206Pasal 206 dari 838
Subdirektorat Sarana Transportasi Sungai, Danau, dan
Penyeberangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norm a, standar, prosedur dan kriteria, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis,
evaluasi dan pelaporan di bidang sarana angkutan sungai,
danau dan penyeberangan.