Pasal 198
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 197, Su bdirektorat Diseminasi dan Kemitraan
Keselamatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
sosialisasi dan internalisasi, kemitraan keselamatan
antar lembaga dan Pemberdayaan masyarakat,
publikasi, penyuluhan, dan manajemen kam panye
keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta
pengumpulan dan pengolahan data dan informasi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
sosialisasi dan internalisasi, kemitraan keselamatan
antar lembaga dan Pemberdayaan masyarakat,
publikasi , penyuluhan, dan manajemen kampanye
keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta
pengumpulan dan pengolahan data dan informasi;
- 59 -
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang sosialisasi dan
internalisasi, kemitraan kesel amatan antar lembaga
dan Pemberdayaan masyarakat, publikasi,
penyuluhan, dan manajemen kampanye keselamatan
lalu lintas dan angkutan jalan, serta pengumpulan dan
pengolahan data dan informasi;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bid ang sosialisasi dan internalisasi,
kemitraan keselamatan antar lembaga dan
Pemberdayaan masyarakat, publikasi, penyuluhan,
dan manajemen kampanye keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan, serta pengumpulan dan pengolahan
data dan informasi; dan
e. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang sosialisasi dan internalisasi,
kemitraan keselamatan antar lembaga dan
Pemberdayaan masyarakat, publikasi, penyuluhan,
dan manajemen kampanye keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan, serta pe ngumpulan dan pengolahan
data dan informasi.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 198Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JalanDisebut dalam Pasal 198Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan JalanDisebut dalam Pasal 198Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah prinsip, kondisi, dan rangkaian upaya untuk menjamin keselamatan dalam aspek lalu…
Lalu Lintas dan Angkutan JalanDisebut dalam Pasal 198Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah istilah dalam hukum lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur atau menjelaskan…
PelaporDisebut dalam Pasal 198orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045