Pasal 692
Bidang Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan,
pemantauan, analisis, evaluasi dan pe laporan di bidang
koordinasi program, penjaminan mutu pendidikan,
anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia
pendidikan, sertifikasi profesi, akreditasi, dan penyusunan
kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan
penelitian dan pengabdian kepad a masyarakat, program
pembinaan lembaga pendidikan, pembinaan pendidik dan
tenaga kependidikan, standardisasi dan teknologi
pendidikan, serta pemberian rekomendasi dan sertifikasi
program penyelenggaraan Pendidikan.
Istilah Terkait
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
AnakDisebut dalam Pasal 692Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 692Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JaminanDisebut dalam Pasal 692mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
KreditDisebut dalam Pasal 692Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
KurikulumDisebut dalam Pasal 692Kurikulum adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
PendidikDisebut dalam Pasal 692Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
PenjaminDisebut dalam Pasal 692Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045