Pasal 607
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 06 , Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
a. penyia pan penyusunan kebijakan teknis pengawasan
intern Inspektorat III;
b. penyiapan penyusunan rencana program pengawasan
intern Inspektorat III;
c. penyiapan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pe ngawasan lainnya pada Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut;
d. penyiapan pelaksanaan pendampingan dan konsultasi
di bidang pengawasan pada Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut;
e. penyiapan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan
intern pada Direktorat Jendera l Perhubungan Laut;
f. penyiapan pengawasan penyelenggaraan tata kelola,
manajemen risiko serta kepatuhan dan pengendalian
internal pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
g. penyiapan pelaporan hasil pengawasan;
h. penyiapan koordinasi pelaksanaan reviu renca na
kebutuhan barang milik/kekayaan negara ;
i. penyiapan koordinasi pelaksanaan reviu kerja sama
pemanfaatan barang milik/kekayaan negara ; dan
j. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat
III.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 607orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
RisikoDisebut dalam Pasal 607Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045