Pasal 776
Dalam mel aksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam
Pasal 775 , Bidang Hubungan Dalam Negeri, Bilateral dan
Subr egional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang fasilitasi kemitr aan dalam negeri, bilateral dan
sub regional, fasilitasi perizinan perjalanan dinas luar
negeri, serta fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi
dan perjanjian internasional di bidang transportasi
wilayah Amerika dan Eropa dengan melibatkan
perwakilan Kem enterian Perhubungan di luar negeri;
dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang fasilitasi kemitraan dalam negeri, bilateral dan
sub regional, fasilitasi perizinan perjalanan dinas luar
negeri fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan
perjanjian internasional di bidang transportasi wilayah
Subregional, Asia, Pasifik, dan Afrika dengan
melibatkan perwakilan Kementerian Perhubungan di
luar negeri.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IzinDisebut dalam Pasal 776Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
JalanDisebut dalam Pasal 776Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KonvensiDisebut dalam Pasal 776Konvensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PelaporDisebut dalam Pasal 776orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PerizinanDisebut dalam Pasal 776Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 776Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045