Pasal 380
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 379, Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan
Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
program pembangunan dan pengembangan bandar
udara, heliport, bandar udara perairan, penyusunan
tatanan keb andarudaraan nasional, usulan penetapan
rencana induk, usulan penetapan bandar udara
internasional, tata ruang kawasan, dokumen
pengelolaan bahaya hewan liar, pelestarian lingkungan
hidup, pengendalian produksi emisi dan perubahan
iklim, implementasi energ i baru terbarukan di bandar
udara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
program pembangunan dan pengembangan bandar
udara, heliport, bandar udara perairan, penyusunan
tatanan kebandarudaraan nasional, usulan penetapan
rencana induk, usulan penet apan bandar udara
internasional, tata ruang kawasan, dokumen
pengelolaan bahaya hewan liar, pelestarian lingkungan
hidup, pengendalian produksi emisi dan perubahan
iklim, implementasi energi baru terbarukan di bandar
udara;
c. penyiapan bahan penyusunan norma , standar,
prosedur, dan kriteria di bidang program
pembangunan dan pengembangan bandar udara,
heliport, bandar udara perairan, penyusunan tatanan
kebandarudaraan nasional, usulan penetapan rencana
induk, usulan penetapan bandar udara internasional,
tata r uang kawasan, dokumen pengelolaan bahaya
hewan liar, pelestarian lingkungan hidup,
pengendalian produksi emisi dan perubahan iklim,
implementasi energi baru terbarukan di bandar udara;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang prog ram pembangunan dan
pengembangan bandar udara, heliport, bandar udara
perairan, penyusunan tatanan kebandarudaraan
nasional, usulan penetapan rencana induk, usulan
penetapan bandar udara internasional, tata ruang
kawasan, dokumen pengelolaan bahaya hewan l iar,
pelestarian lingkungan hidup, pengendalian produksi
emisi dan perubahan iklim, implementasi energi baru
terbarukan di bandar udara; dan
e. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang program pembangunan dan
pengembangan bandar udara, heliport, bandar udara
perairan, penyusunan tatanan kebandarudaraan
nasional, usulan penetapan rencana induk, usulan
- 121 -
penetapan bandar udara internasional, tata ruang
kawasan, dokumen pengelolaan bahaya hewan liar,
pelestarian lingkungan hidup, penge ndalian produksi
emisi dan perubahan iklim, implementasi energi baru
terbarukan di bandar udara.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bandar UdaraDisebut dalam Pasal 380Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu yang digunakan untuk pesawat udara mendarat dan…
EnergiDisebut dalam Pasal 380Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
Energi BaruDisebut dalam Pasal 380Energi Baru adalah jenis atau konsep energi yang berkaitan dengan baru dalam pengelolaan, penyediaan, dan pemanfaatan energi. Uraian…
HewanDisebut dalam Pasal 380Hewan adalah istilah dalam hukum peternakan dan kesehatan hewan yang menjelaskan hewan, ternak, benih, bibit, produk hewan, usaha…
KebandarudaraanDisebut dalam Pasal 380Kebandarudaraan adalah istilah dalam hukum penerbangan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 380Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
PelaporDisebut dalam Pasal 380orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045