Pasal 374
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 373, Direktorat Bandar Udara menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang
standardisasi keselamatan bandar udara, tatanan
kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar
udara, peralatan dan pelayanan darurat bandar udara
serta sistem penyelenggaraan dan pengusahaan
bandar udara;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang
standardisasi keselamatan bandar udara, tatanan
kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar
udara, peralatan dan pelayanan darurat bandar udara
serta sistem penyelenggaraan dan pengusahaan
bandar udara;
c. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang standardisasi keselamatan bandar
udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan,
prasarana bandar udara, peralatan dan pelayanan
darurat bandar udara serta sistem penyelenggaraan
dan pengusahaan bandar udara;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang standardisasi keselamatan bandar udara,
tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana
bandar udara, peralatan dan pelayanan darurat
bandar udara serta sistem penyelenggaraan dan
pengusahaan bandar udara;
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi
dan pelaporan di bidang standardisasi keselamatan
bandar udara , tatanan kebandarudaraan dan
lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan
pelayanan darurat bandar udara serta sistem
penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara; dan
f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan,
sumber daya manusia, pengelolaa n data dan informasi,
dan rumah tangga Direktorat.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bandar UdaraDisebut dalam Pasal 374Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu yang digunakan untuk pesawat udara mendarat dan…
InformasiDisebut dalam Pasal 374Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KebandarudaraanDisebut dalam Pasal 374Kebandarudaraan adalah istilah dalam hukum penerbangan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 374orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengusahaDisebut dalam Pasal 374Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan. Uraian…
RumahDisebut dalam Pasal 374Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
StandardisasiDisebut dalam Pasal 374Standardisasi adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045