Pasal 282
Subdirektorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan
Kapal mempunyai mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria,
pemberian bimbingan t eknis dan supervisi, pemantauan,
analisis serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengukuran
kapal, peti kemas, kapal non konvensi dan pendaftaran,
balik nama, hipotek dan kebangsaan kapal.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
HipotekDisebut dalam Pasal 282Hipotek adalah hak jaminan kebendaan yang dalam bidang tertentu tetap digunakan menurut ketentuan peraturan yang berlaku. Uraian ini…
KapalDisebut dalam Pasal 282Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, mekanik, energi lainnya, ditarik,…
Kebangsaan KapalDisebut dalam Pasal 282Kebangsaan Kapal adalah istilah yang digunakan dalam hukum pelayaran untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan angkutan di perairan,…
KonvensiDisebut dalam Pasal 282Konvensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PelaporDisebut dalam Pasal 282orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pengukuran KapalDisebut dalam Pasal 282Pengukuran Kapal adalah istilah yang digunakan dalam hukum pelayaran untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan angkutan di perairan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045