PORTAL REGULASIPERMENHUB
PERMENHUB Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Sedang dibacaPasal 497Pasal 497 dari 838
Direktorat Sarana Perkeretaapian mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
- 158 -
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang
sarana perkeretaapian.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PerkeretaapianDisebut dalam Pasal 497Perkeretaapian adalah istilah dalam hukum perkeretaapian yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…
Sarana PerkeretaapianDisebut dalam Pasal 497Sarana Perkeretaapian adalah istilah dalam hukum perkeretaapian yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…