Pasal 61
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dim aksud dalam
Pasal 60 , Bagian Peraturan Transportasi Darat dan
Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan
peraturan perundang - undangan dan peraturan
perundang - undangan untuk ratifikasi perjanjian
internasional di bidan g transportasi darat dan
perkeretaapian;
b. penyiapan bahan pelaksanaan sosialisasi hukum di
bidang transportasi darat dan perkeretaapian;
c. penyiapan bahan, program, rencana, anggaran, dan
evaluasi penyusunan peraturan perundang - undangan
di bidang transportas i darat dan perkeretaapian;
d. penyiapan bahan pengelolaan jaringan dokumentasi
dan informasi hukum, pengelolaan jabatan fungsional
di bidang hukum, serta koordinasi pelaksanaan
reformasi birokrasi di bidang hukum; dan
e. penyiapan bahan koordinasi dan penyusuna n rencana,
program dan anggaran, pembinaan dan pemberian
dukungan administrasi ketatausahaan, sumber daya
manusia, keuangan, kerumahtanggaan , arsip dan
dokumentasi, koordinasi dan penyelenggaraan
- 17 -
pengelolaan barang milik/kekayaan negara,
pelaksanaan lapora n harta kekayaan penyelenggara
negara dan aparatur sipil negara, pengelolaan data dan
informasi, dukungan pelaksanaan keterbukaan
informasi publik, dukungan reformasi birokrasi,
manajemen risiko serta penyelengaraan kepatuhan
internal Biro.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 61Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
InformasiDisebut dalam Pasal 61Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi PublikDisebut dalam Pasal 61Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara…
Keterbukaan Informasi PublikDisebut dalam Pasal 61Keterbukaan Informasi Publik adalah prinsip bahwa informasi publik pada dasarnya terbuka dan dapat diakses setiap pengguna informasi dengan…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 61Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
PerkeretaapianDisebut dalam Pasal 61Perkeretaapian adalah istilah dalam hukum perkeretaapian yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…
RumahDisebut dalam Pasal 61Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045