Pasal 656
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 55 , Bidang Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan
Transportasi Jalan dan Perkeretaapian menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis,
renca na dan program analisis dan pemberian
rekomendasi kebijakan di bidang lalu lintas dan
angkutan transportasi jalan dan perkeretaapian;
b. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian
rekomendasi kebijakan di bidang lalu lintas dan
angkutan transportasi j alan dan perkeretaapian;
c. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian
rekomendasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang bidang lalu lintas dan angkutan transportasi
jalan dan perkeretaapian;
d. penyiapan bahan pengelolaan manajemen
pengetahua n kebijakan di bidang lalu lintas dan
angkutan transportasi jalan dan perkeretaapian;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan
evaluasi kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan
transportasi jalan dan perkeretaapian; dan
f. penyiapan bahan pelaksanaan pe mantauan, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian
rekomendasi kebijakan di bidang lalu lintas dan
angkutan transportasi jalan dan perkeretaapian.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
JalanDisebut dalam Pasal 656Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PerkeretaapianDisebut dalam Pasal 656Perkeretaapian adalah istilah dalam hukum perkeretaapian yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045