PORTAL REGULASIPERMENHUB
PERMENHUB Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Sedang dibacaPasal 761Pasal 761 dari 838
Susunan organisasi Pusat Pengelolaan Transportasi
Berkelanjutan terdiri atas:
a. Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi;
b. Bidang Tata Kelola Pelayanan Transportasi;
c. Bagian Tata Usaha; dan
d. j abatan fungsional dan jabatan pelaksana.