Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 1 Bagian Layanan Pe ngadaan Secara Elektronik dan
Pasar Digital Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan fasilitasi perencanaan, pelaksanaan,
monitoring, koordinasi, pendampingan, evaluasi, dan
pelaporan, sistem dan infrastruktur pendukung
layanan pengadaan secara elektronik, layanan
pengaduan dan kendala teknis, registrasi dan verifikasi
pengguna layanan pengadaan secara elektronik , dan
dukungan keterbukaan informasi publik;
b. penyiapan bahan fasilitasi perencanaan, pelaksanaan,
monitoring, koordinasi, pendampingan, evaluasi, dan
pelaporan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan,
pengembangan, pengelolaan sistem dan infrasturktur
pendukung pengadaan barang/jasa, dan manajemen
risiko bidang pengadaan barang/ jasa secara
elektronik;
c. penyiapan bahan fasilitasi perencanaan, p elaksanaan,
monitoring dan evaluasi, koordinasi, pendampingan,
dan pelaporan, kebijakan pengelolaan katalog
elektronik sektoral.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 82Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi PublikDisebut dalam Pasal 82Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara…
Keterbukaan Informasi PublikDisebut dalam Pasal 82Keterbukaan Informasi Publik adalah prinsip bahwa informasi publik pada dasarnya terbuka dan dapat diakses setiap pengguna informasi dengan…
PengaduDisebut dalam Pasal 82orang yang berhak mengajukan pengaduan dalam tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan pengaduan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045