Pasal 3
(1) Pelapor wajib menyusun dan menyampaikan Laporan
Keuangan.
(21 Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
merupakan pelaku usaha sektor keuangan, terdiri atas:
a. lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor
perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
pensiun, dan lembaga pembiayaan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan;
b. perusahaan pergadaian, lembaga penjaminan,
lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan
pembiayaan sekunder perumahan, penyelenggara
layanan pendanaan bersama berbasis teknologi
informasi, dan lembaga yang menyelenggarakan
pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib,
meliputi penyelenggara progrErm jaminan sosial,
.
penslun . . .
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan mengenai
pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder
perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang
bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang
dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
c. pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku
usaha di sistem pembayaran, lembaga pendukung di
sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan
lain baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor keuangan.
(3) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang
merupakan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan
sektor keuangan, terdiri atas:
a. entitas yang melakukan pembukuan, baik yang
berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. orang perorangan yang dipersyaratlan
menyampaikan Laporan Keuangan pada saat
melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan;
dan/atau
c. orang perorangan yang wajib melakukan
berdasarkan ketentuan peraturan
pirundang-undangan di bidang perpajakan.
Pihak yang melakukan interaksi
l4l bisnis dengan sektor
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi
pihak yang:
a. menjadi debitur perbankan;
b. menjadi debitur perusahaan atau lembaga
pembiayaan;
c. menjadi emiten dan/ atau perusahaan publik di pasar
modal;
d. menjadi emiten di pasar uang; dan
e. melakukan interaksi bisnis lain dengan sektor
keuangan.
Bagran . . .
ilrl,FITatrN
K INDONESIA
Bagian Kedua
Penyusunan Laporan Keuangan
Istilah Terkait
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PelaporDisebut dalam Pasal 3orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
AnakDisebut dalam Pasal 3Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
AsuransiDisebut dalam Pasal 3Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 3Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
BankDisebut dalam Pasal 3Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
BukuDisebut dalam Pasal 3Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
DebiturDisebut dalam Pasal 3Debitur adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk memenuhi prestasi dalam suatu perikatan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045