Pasal 1 dan ketentuan Perbankan Syariah terkait — Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Catatan penerapan — UU 21/2008 berstatus berlaku dan telah diubah antara lain oleh UU 4/2023, termasuk penyesuaian nomenklatur Bank Perekonomian Rakyat Syariah serta penguatan kerangka sektor keuangan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Akad Musyarakah? Sampaikan di sini.